Tampilkan postingan dengan label Helikopter. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Helikopter. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Juli 2017

Menunggu Kiriman Helikopter Apache

Untuk Indonesiahttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdmH8txcBtSyeY7Cy6G1ite0Pmj_mLRE5955ys7NZagz2FoMjTHxk0PXfE-pmYXC5m1aJ6OgpNXJWcdlpub99KYqAE61TJzEKXGWixIhHd7nPOa5_C-EV-ftKPLmqCxspJB8NDaghyAYur/s1600/18513271_Indonesian+Army+Aviation+new+AH-64E+Guardian+Attack+Helicopter.+Credit+to+Wayan+Agus.jpgUjicoba helikopter Apache TNI AD [Wayan Agus] ★

U
ntuk beberapa tahun kedepan bangsa Indonesia akan memiliki sejumlah alutsista yang canggih.

Hal ini terungkap ketika beberapa waktu yang lalu melalui pimpinan TNI AD memberikan info kepada publik tentang rencana pembelian Helikopter Apache.

Indonesia hingga saat ini masih menunggu kepastian pengiriman helikopter Apache buatan Amerika Serikat.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono belum dapat memastikan helikopter Apache buatan Amerika Serikat yang dibeli TNI AD tiba di Indonesia tahun ini, tetapi dirinya berharap helikopter itu dapat ditampilkan saat HUT TNI pada 5 Oktober 2017.

Semoga saja pada moment tertentu seperti pada 5 Oktober secara fisik minimal bisa didatangkan dulu agar rakyat Indonesia yakin dan tahu itu menjadi program dari Angkatan Darat yang nantinya harus dibeli. Ungkapan KSAD tersebut terlontar ketika acara di sela-sela Pembukaan Rapat Pimpinan TNI AD 2017 di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017) beberapa waktu yang lalu.

Perlu kita ketahui bersama bahwa hingga kini, proses pengadaan helikopter itu masih terus dilakukan. Komunikasi dengan pabrikan dilakukan intensif agar helikopter tersebut segera tiba di Tanah Air.

Sebagaimana lazimnya kata Kasad bahwa "Kita harus tahu, pengadaan itu sekarang kontrak tidak bisa langsung datang. Melalui proses panjang”. TNI AD telah memesan delapan unit helikopter Apache.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kontrak pengadaannya mencapai 295,8 juta dolar AS. Pada dasarnya, program pembangunan kapabilitas alutsista di Indonesia itu dirancang dalam tiga tahap: tahap 1 MEF pada 2010-2014; tahap 2 essential forces pada 2015-2019; dan tahap 3 optimum forces pada 2020-2025.

Saat ini tahap pertama telah selesai dilakukan dengan realisasi Rp122,2 triliun, atau mencapai target sebesar 74,98%. Untuk tahap kedua dan ketiga, direncanakan akan dialokasikan sekitar Rp157,5 triliun.

Namun, terkait dengan beberapa penyesuaian dengan kondisi saat ini, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu telah menyatakan bahwa pada RPJMN telah disusun baseline sekitar Rp 293,5 triliun untuk anggaran tahap kedua.

Modernisasi persenjataan bisa bermakna dua: pengadaan senjata baru, atau bisa juga upgrade senjata yang sudah ada. Secara umum, pilihan kedua (upgrade) lebih ekonomis, mengingat anggaran negara kita untuk pengadaan senjata baru memang terbatas.

Target modernisasi sebenarnya tidak terlalu tinggi, minimalis bahkan, yang penting TNI mampu dalam status siaga, bila diandalkan suatu ketika ada serangan dari luar.

Aspek kepercayaan sudah cukup jelas, karena ini menyangkut bisnis, jelasnya perdagangan alutsista. Kalau performanya mengecewakan, tentu operator tidak lagi percaya dan tidak datang lagi. Aspek kepercayaan bisa dikonfirmasi kembali.

Dengan adanya tambahan Helikopter Apache yang akan menjadi milik TNI AD bukan saja penambahan alutsista. Tapi yang paling penting bagaimana iya efektif dalam penggunaannya ketika negara membutuhkan dalam menangkis setiap rongrongan yang datang dari luar maupun dari dalam.

  Tribunnews  

Minggu, 02 Juli 2017

[RIP] Helikopter Basarnas Jatuh di Temanggung

2 Orang TewasHelikopter Dauphin milik Basarnas Jawa Tengah siaga di pintu keluar Gringsing.(Febri Ardani/Otomania.com)

Dua orang diketahui tewas dalam jatuhnya helikopter milik Basarnas di Desa Canggal Bulu, Kecamatan Candiroto, Perbukitan Gunung Butak, Temanggung, Minggu (2/7/2017).

Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos RI Adhy Karyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu malam.

"Saya langsung instruksikan Taruna Siaga Bencana (Tagana) setempat ke lokasi jatuhnya heli. Mereka bersama-sama dengan TNI, Polri dan masyarakat melakukan pencarian dan melakukan evakuasi. Korban sementara 2 orang meninggal dunia, kondisi helikopter rusak parah," ujarnya.

Adhy mengatakan, begitu mendengar kabar jatuhnya helikopter dari radio komunikasi masyarakat, dia langsung memerintahkan Tagana kota Temanggung melakukan pencarian dan melakukan evakuasi korban heli tersebut.

Namun, Adhy menuturkan, belum mendapatkan informasi detail jumlah penumpang dalam heli tersebut.

Helikopter Basarnas Jatuh di Temanggung Jawa TengahHelikopter Basarnas jatuh di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu 2 Juli 2017. (Dokumentasi Kementerian Sosial)

Dia menambahkan, masyarakat belum berani mendekat ke lokasi karena masih ada bahan bakar heli yang bisa membahayakan. Untuk itu, mereka harus menunggu kedatangan pihak berwajib.

"Masyarakat belum berani mendekat mengevakuasi korban, menunggu pihak yang berwenang," ucapnya.

Adhi mengatakan, BPBD Temanggung dan relawan juga sudah menuju ke lokasi kecelakaan.

"Tim BPBD Temanggung dan relawan sudah merapat ke TKP," ujarnya.

   Kompas  

Sabtu, 17 Juni 2017

Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna

✈️ Korupsi Helikopter AW 101✈️ Helikopter AW 101 [Liam Daniels]

Pusat Polisi Militer TNI (POM TNI) berencana memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna terkait kasus korupsi proyek pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestlan (AW) 101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Ini lantaran saat proses pembelian heli tersebut, Agus masih menjabat sebagai KSAU dan diduga pensiunan jenderal itu mengetahui proses pembelian heli pabrikan Inggris-Italia itu.

"Nanti kalau memang diperlukan (keterangannya) pasti kita mintain keterangan," ujar Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko, Jumat (16/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dodik menuturkan dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa 28 saksi, namun ia tidak menjelaskan detail siapa saja saksi-saksi yang diperiksa.

Dikonfirmasi kapan pihaknya akan memeriksa Agus? ‎Dodik belum bisa memastikan.

Apabila sudah dijadwalkan, pihaknya akan menginformasikan pemeriksaan tersebut.

Terakhir Dodik memastikan penyidikan kasus pembelian heli yang merugikan negara hingga Rp224 miliar ini tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang sudah dijerat dari pihak TNI serta satu dari pihak swasta yang ditangani KPK.

"Jangan khawatir, ini tidak berhenti sampai di sini, masih sangat mungkin muncul tersangka baru," katanya.

Untuk diketahui empat tersangka dari militer ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy (FA) dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU (Kadisadaau) 2016-2017, Letnan Kolonel (Letkol) TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinsial SS selaku staf Pekas dan Kolonel FTS, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.

Sementara satu tersangka baru dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

  ✈️ Tribunnews  

Jumat, 16 Juni 2017

Korupsi Helikopter AW 101

KPK Tetapkan Bos PT Diratama Jaya MandiriHelikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 9 Februari 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101, Jumat (16/6).

Penetapan ini merupakan koordinasi KPK dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang telah menetapkan tiga anggota TNI AU sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI berinisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan IKS (Irfan Kurnia Saleh) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Dikatakan Basaria, Irfan sebagai bos PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Dijelaskan Basaria, pada April 2016, TNI AU mengadakan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus atau proses lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang. Irfan mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang dalam proses lelang ini.

Padahal, sebelum proses lelang ini, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengn nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Sementara saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT DJM menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

"Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 224 miliar," kata Basaria.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Puspom TNI Tetapkan Kepala Unit Pengadaan TNI AU Tersangka Korupsi

Tak hanya KPK, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang turut mengusut kasus ini juga menetapkan tersangka baru.

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan tersangka baru dari unsur militer tersebut adalah Kolonel KAL selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU.

"Maka hari ini kami ingin menyampaikan satu orang dari TNI atas nama Kolonel KAL terhadap pengadaan barang dan jasa heli AW-101," kata Dodik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Dengan penetapan ini, terdapat empat anggota TNI AU yang sudah menyandang status tersangka. Sebelumnya dalam kasus ini, Puspom TNI telah menyematkan status tersangka terhadap Marsekal Pertama TNI berinisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS.

Dodik memastikan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK akan terus mengembangkan dan mengusut kasus ini. Untuk itu, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan heli semasa TNI AU dipimpin oleh Marsekal TNI Agus Supriatna tersebut. Agus Supriatna kini sudah pensiun.

"‎Karena masih terus berbagai penyidikan dan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari TNI," tegasnya.
 

  Berita Satu  

Minggu, 28 Mei 2017

Kasus Pengadaan Heli AW 101

Ada Tersangka dari TNIHeli AW 101 [rich pittman]

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sudah ada tersangka dari militer yang ditetapkan dalam penanganan kasus pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101. Nantinya, penanganan tersangka dari militer itu akan ditangani oleh TNI.

"Sebetulnya tersangka dari TNI sudah dinaikkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Agus lalu mengatakan ada pula dari pihak swasta yang kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Kemudian dari swasta yang menangani KPK. Hari ini sudah dilakukan penyelidikan dan dalam waktu tidak terlalu lama akan dilakukan penyidikan," kata Agus.

Menurut Agus, penanganan kasus itu merupakan kerja sama antara KPK dengan TNI yang telah dilakukan dalam 3 bulan terakhir. Agus menyebut pengadaan helikopter AW 101 itu nilainya mencapai Rp 738 miliar.

Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.

Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR. (dhn/fdn)

 Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka 
Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Heli AW 101Helikopter AW-101 [Pool/Widodo S. Jusuf]

Penyidik Polisi Militer (POM) TNI menetapkan tiga orang dari unsur TNI sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan saat menjadi tim pengadaan.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM TNI sementara telah menetapkan 3 tersangka militer," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Penyidikan ini menurut Gatot dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.

"Dari hasil investigasi sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) sebab korupsi kan konspirasi. Maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPATK dan KPK," terang Gatot.

 Potensi Kerugian Negara Rp 220 Miliar 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEdz83dI6lpXt4yOoGQJXhkZF1s-T89WfP3txI_uoWRH8UhjxkxZse_OP8jBH8jsobVFFf-h-hk3Ic2dr7cu-D4qN3xLvJhBX_0dPtzJ7A088TcqFuFpU9x8au42zpfm1xMtBXIDiQRe8/s1600/AW101+TNI+AU.jpgPenyidik Polisi Militer (POM) TNI menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Akibat penyimpangan, potensi kerugian negara mencapai Rp 220 miliar.

"Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU, hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai tukar 1 USD Rp 13 ribu," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Dalam kasus ini POM TNI bersama KPK memeriksa sejumlah saksi yakni 6 orang dari pihak militer dan 7 orang sipil-militer. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang.

"Barang bukti uang yang dapat diamankan atau disita dari pemblokiran rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar," sebutnya.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Penyidikan ini menurut Gatot dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017. (fdn/fjp)

 4 Lokasi Digeledah Tim KPK-TNI 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUh9zPP7x0VF0zqJJDZWqn9ro07nuKpUCutIrDh14N7HOv5z4S_CNYXUfhJLptB24Rcp3GhW4lsJmGaLltsVS0xsfFBfb5jJxOATcvWWPtmte0hmEZB8tiCVrx_NeKFnqQrDmZ5uIclkPg/s1600/0b435c9c-1fea-4e12-8a02-e20a2fb9a47f_169.jpgHeli AW 101 [Pool/Widodo S. Jusuf]

Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) telah menetapkan 3 orang tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Berkaitan dengan hal itu, penggeledahan pun sudah dilakukan.

"Terus terang saya sampaikan 2 hari yang lalu, kita melakukan, yang melakukan penggeledahan teman-teman dari Pom TNI, kita mem-back up. Itu dilakukan penggeledahan di 4 lokasi antara lain kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, kemudian di Bidakara ada rumah saksi, swasta di Bogor, kemudian rumah swasta di Sentul City," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Menurut Agus, nantinya hasil penggeledahan itu bisa membantu KPK pula untuk mengembangkan penyelidikan yang saat ini dilakukan. Agus mengatakan berkaitan kasus itu, Puspom TNI menangani tersangka dari pihak militer, dan KPK mengusut pihak swastanya.

"Jadi oleh karena itu, ini masih memerlukan pendalaman karena yang akan dirangkai untuk melanjutkan kasus ini," ucap Agus.

Di tempat yang sama, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya mengumumkan penetapan 3 orang tersangka dari unsur TNI terkait kasus itu. Gatot menyebut 3 orang itu diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan heli itu.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu. (dhn/fjp)

 Puspom TNI Blokir Rekening Rp 136 Miliar 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGkJCe8wQbGywdZuJZ8wR9R6ZkKiqrkrYPxecqT9GDOGSX-djQUFzfdfzHXWvo1Zxw5-lwO3LU7CbcWVsdwnBkMgI9WqINE_uPpHw5hFtT6Rx0n3VFoCxsdpjScrgwxaS98gGpHsCDK5g/s1600/16178998_1054385918003084_5044865642612186056_o.jpgHelikopter AW [Liam Daniels]

Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memblokir rekening berisi Rp 136 miliar berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101. Terlepas dari itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meyakini adanya transaksi uang tunai lainnya berkaitan dengan kasus itu.

"Kemudian saya yakin uang-uang tunai lainnya yang disita akan bertambah pasti, akan bertambah. Tapi yang sudah berhasil diamankan pemblokiran rekening adalah Rp 136 miliar," kata Gatot dalam jumpa pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Sejauh ini, Puspom TNI telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu. Namun, Gatot menyebut kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka lebar.

"Dan perlu diketahui bahwa ini adalah hasil sementara, masih sangat sangat mungkin ada tersangka lain. Penyidik Pom TNI, KPK, PPATK masih terus melakukan upaya-upaya khususnya terkait dengan penanganan kasus pengadaan helikopter AW 101 tersebut," ujar dia.

Penyidikan ini menurut Gatot dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.

"Dari hasil investigasi sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) sebab korupsi kan konspirasi. Maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPTAK dan KPK," terang Gatot.

Anggaran pengadaan heli itu merupakan anggaran tahun 2016 yaitu sebesar Rp 738 miliar. Gatot menyebut sampai saat ini diduga kasus itu menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 220 miliar.

Kasus tersebut diungkap berdasarkan kerja sama Puspom TNI dengan KPK. Untuk unsur militer akan ditangani Puspom TNI, sedangkan KPK nantinya akan mengusut dari sisi swastanya atau dari penyedia barang dan jasanya. (fai/dhn)

 Kronologi Terbongkarnya Kasus Heli AW 101 
Panglima TNI Beberkan Kronologi Terbongkarnya Kasus Heli AW 101Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Heli AW 101 di gedung KPK [Agung Pambudhy]

Penyidik Puspom TNI menetapkan tiga orang tersangka dari unsur militer dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Penyimpangan terbongkar setelah TNI melakukan penyelidikan internal dan menggandeng KPK.

"Presiden memerintahkan kejar terus panglima, kita sekarang sedang berusaha mengumpulkan tax amnesty, maka saya berjanji kepada presiden, saya akan membentuk tim investigasi," ujar Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Berikut perjalanan pengungkapan kasus heli angkut AW 101 untuk TNI AU yang dipaparkan Panglima TNI:

- 3 Desember 2015

Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menurut Gatot meminta agar pembelian Heli AW 101 ditunda karena kondisi perekonomian Indonesia.

"Presiden menyatakan kondisi ekonomi saat ini belum benar-benar normal maka pembelian helikopter AW belum dapat dilakukan, tetapi apabila kondisi ekonomi seperti saat ini sudah lebih baik lagi, maka bisa beli," ujar Gatot.

- 23 Februari 2016

Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat terbatas termasuk tangal 23 Februari 2016 memberkan arahan meminta agar seluruh kementerian dan lembaga menggunakan produk dalam negeri.

- 12 April 2016

Seskab mengirimkan surat ke Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) mengenai perkiraan realisasi pengadaan alutsista tahun 2015-2019. Salah satu pokok isinya mengenai rencana pengaadaan alutsista TNI AU buatan luar negeri.

"Pengadan alutsista TNI sebagai bagian peralatan pertahanan dan keamanan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan, pengadaan Alpalhankam (alat peralatan pertahanan dan keamanan) produk luar negeri hanya dapat dilakukan apabila belum dapat diproduksi industri dalam negeri," terang Gatot.

- 29 Juli 2016

Pada tanggal ini menurut Gatot, perjanjian antara TNI Mabes AU dengan PT Diratama Jaya Mandir tentang pengadaan helikopter angkut AW 101 diteken.

- 14 September 2016

Gatot kemudian menyurati KSAU untuk melakukan pembatalan pembelian heli angkut AW 101.

- 29 Desember 2016

Panglima TNI membuat surat perintah tentang tim investigasi pengadaan pembelian Heli AW 101. Proses investigasi awal diserahkan ke KSAU pada bulan Januari 2017.

- 24 Februari 2017

KSAU mengirimkan hasil investigasi. Dari hasil ini, Panglima TNI memutuskan bekerja sama dengan Polri, BPK, PPATK dan KPK.

Dalam kasus ini POM TNI bersama KPK memeriksa sejumlah saksi yakni 6 orang dari pihak militer dan 7 orang sipil-militer. Selain itu disita juga uang dari rekening BRI penyedia barang.

Kemudian ditetapkan tiga orang tersangka yakni Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.

Sedangkan dari penghitungan sementara, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.

"Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU," sebut Gatot. (fdn/fjp)

   detik  

Minggu, 21 Mei 2017

KPK-TNI Tengah Usut Pembelian Helikopter AgustaWestland

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6KC3gTzjhc6pYmFmypifdgohJxyhWaviRtOzVzK68vGVFDjIk4edrodGA2SdCwbxlmuQKN37AP5IqoSqkEYS9ToN28MAMZSr_CH44roh8XmTXSO_g2ZXbaRvBa9WYhwmj1YocCR9-SeLS/s1600/Helikopter-AW-101-Terparkir-di-Pangkalan-Udara-Halim-Perdanakusuma-foto-3.jpgHelikoper AgustaWestland AW101 di Hanggar Skuadron Teknik 021, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur] ★

K
etua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut ada kerja sama penyelidikan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) soal pembelian helikopter AgustaWestland.

Pembelian helikopter ini berpolemik beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Agus di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Agus hanya menjawab singkat saat awak media bertanya apakah ada penyelidikan terkait pembelian helikopter tersebut.

"Ya, kita sedang bekerja sama dengan teman-teman dari TNI ya, temuannya nanti seperti apa, ya nanti Anda mengikuti proses berikutnya lah ya," kata Agus.

"Jadi kita sedang bekerja sama bukan hanya itu, banyak hal dengan teman (TNI) di disana. Mudah-mudahan nanti bisa secara gradual (bertahap) bisa dilaporkan kepada Anda," tambah Agus.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai pernyataan Ketua KPK.

"Saya belum dapat informasi soal itu dan soal penyelidikan tentu tidak bisa saya share lebih lanjut," ujar Febri.

Saat ditanya apakah ada pelaporan dalam kasus ini, Febri kembali mengulangi jawaban yang sama.

"Karena di penyelidikan sifatnya masih tertutup, dan saya tidak bisa update itu ke publik," ujar Febri.

Pada Februari 2017 lalu, TNI mempersilahkan wartawan untuk mengambil foto satu Helikopter AgustaWestland yang terparkir di hanggar Skuadron Teknik 021, Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.

Kasus pembelian helikopter AgustaWestland pertama kali diungkap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Gatot berbicara blak-blakan soal kontroversi rencana pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW101). Gatot protes lantaran rencana pembelian itu tak diketahuinya.

Ia pun mencurahkan keluh kesahnya soal wewenang panglima TNI yang terbatas soal alutsista.

Helikopter yang hendak dibeli sempat disebut-sebut sebanyak enam unit. Namun, hal itu sudah dibantah Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hadi memastikan bahwa pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW 101) hanya satu unit.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI sebelumnya, yakni Agus Supriatna, pernah menyatakan bahwa pihaknya akan membeli helikopter AW 101 sebanyak enam unit untuk angkut berat dan tiga unit untuk VIP. Namun, kemudian pembelian tak kunjung terlaksana.

Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 lalu telah menolak usulan TNI Angkatan Udara terkait pengadaan helikopter tersebut.

Menurut Jokowi, pembelian helikopter VVIP itu terlalu mahal di tengah kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya bangkit.

Namun, satu tahun berselang, TNI AU tetap membeli satu unit helikopter AW 101. Proses pembeliannya pun menjadi polemik.

Meski demikian, Hadi memastikan tidak ada pembelian unit helikopter berikutnya. Terkait pembelian AW101, TNI AU telah membentuk tim investigasi.

  Kompas